Iwanbanaran.com – Bro dan sis sekalian..pernah nggak sampeyan ngerasa puyeng menghitung pajak kendaran yang kudu dibayar. Nah untuk memudahkan para pemilik kendaraan….samsat DKI ternyata membuka informasi online khususnya untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor atau disingkat PKB. Bisa intip disitus berikut….
Jaman memang berubah brosis. Semua serba simpel dan dimanjakan. Mau pergi kealamat tertentu dan bingung lokasi detil…tinggal ngintip GPS. Ingin transfer uang males keATM…sampeyan tinggal buka HP atau internet menggunakan mobile banking atau internet. Nah pelayanan pajak kendaraanpun demikian. Seperti yang dilakukan pihak Samsat DKI Jakarta yang menyediakan pengecekan PKB secara online…
Tinggal masuk kealamat http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB (atau klik disini). Masukkan nomer kendaraan….klik proses maka akan nongol pajak kendaraan yang harus dibayar beserta keterangan batas periode. Angka yang tertera tidak termasuk pajak progresif sebesar 1,5 persen (motor). Asyiknya disitus tersebut juga dimuat estimasi nilai jual kendaraan bermotor. Ingat..situs ini hanya untuk pajak kendaraan alias tidak termasuk SWDKLLJ serta BBNKB. Lumayanlah untuk gebrakan anyar….
Last...situs tersebut bertujuan membantu para pembayar pajak kendaraan yang ingin tahu detil angka yang kudu dibayar. Sayang saat ini masih terbatas area DKI Jakarta saja. Padahal boleh tuh diaplikasi keseluruh Samsat seIndonesia. Ya nggak bro . Semoga berguna…(iwb)
Leave a comment