Iwanbanaran.com – Bro dan sis sekalian…disaat warga sipil diteriak-teriakin agar patuh terhadap peraturan lalu lintas, disisi lain aparat sebagai role model malah memberi contoh yang kurang terpuji. Gambar berikut menjadi pemandangan memprihatinkan betapa hukum dinegara ini bisa dilanggar oleh pejabat tinggi tanpa kenal malu…..
Dishare oleh sis Tyas vi FB mobil Hyundai Sonata lengkap dengan plat resmi kepolisian melaju dijalur busway. Mobil dinas tersebut secara santai melenggang ikut ngantri dibelakang Busway yang sedang menurunkan penumpang. Gambar diambil didearah Pulogadung Jakarta Timur. Diduga akibat malas menghadapi macet….pak Jendral melipir kejalur terlarang. Padahal Jokowi sebagai gubernur DKI secara tegas telah memerintahkan kepada deparment terkait agar melakukan sterilisasi terhadap jalur busway sejak November silam…
Last….peraturan pelarangan kendaraan apapun (kecuali busway tentunya) sudah jelas dituangkan dalam Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Nah…pertanyaannya kalau yang nerobos adalah mobil Jenderal…kira-kira masih berlaku nggak ya peraturan tersebut?. Harapan IWB, semoga yang nyetir saat nerobos adalah sopir pribadi. Kalau pak jenderal sendiri…..jian sobek tenan 🙄 ….(iwb)
Leave a comment