Bro dan sis sekalian…pasti sampeyan semua sudah tahu bahwa SIS akan segera merilis new Satria FU pertengahan tahun ini. Namun tidak seperti beberapa pabrikan lain…dari info yang IWB terima sang kuda besi masih akan tetap dibekali sistem karbu. Artinya…dapur pacu ataupun pengabut bahan bakar tidak ada yang berubah. Hanya minor facelift khususnya bagian batok lampu….
Seperti yang sudah pernah IWB bahas diartikel Februari 2013 silam (klik disini), SIS nampaknya betul-betul tidak berniat merombak jantung siayago dengan sistem yang lebih fresh. Konfirmasi ini IWB terima dari salah satu sumber yang menegaskan bahwa versi 3th edition akan tetap mengadopsi sistem karbu bukan injeksi seperti harapan mayoritas biker tanah air. Keputusan ditempuh guna menghindari resiko yang bisa membuat penjualan sang DOHC engine terganggu. Bahasa sederhananya kurang pede brosis….
Daya jangkau karbu dianggap lebih luas. Bengkel-pun lebih merakyat hingga kepelosok yang tidak terjamah oleh sistem FI. Dipungkiri atau tidak….Satria saat ini sudah masuk sebagai produk legendaris. Sejak dirilis, penjualan Satria konsisten dan laris manis. So…SIS menganggap, paket yang ada pada si FU sudah sempurna. Jangan coba mengutak-atik kecuali kepepet. IMHO….ketidak pedean merombak ke sistem FI sebenarnya tidak berasalan mengingat tingkat kesadaran biker tentang fuel injection disegmen tersebut sekarang saat ini sudah cukup bagus. Apalagi….sistem FI biasanya mampu mendongkrak performa serta keiritan fuel consumption. Hanya saja kalau sudah membicarakan market share, faktor hati-hati kadang lebih dominan ketimbang mengurusi teknologi itu sendiri…
last.…ketatnya angka yang dipatok emisi gas buang dilevel Euro3 lambat laun akan memaksa para pabrikan melakukan konversi sistem karbu ke injeksi. Dan tentu saja hal itu juga akan berlaku kepada sang ayago bike. Semua memang tergantung ketegasan pemerintah menegakkan peraturan yang dibuat nanti. Seperti yang kita tahu….emisi gas buang produksi motor per 1 Agustus harus memenuhi regulasi Euro3. Artinya….peraturan tidak berlaku untuk motor produksi diatasnya……(iwb)
Leave a comment